Facebook SDK


Pemberitahuan Pelanggaran Hak Cipta Blog Facewoman.blogspot.com 

DMCA Disclaimer Blog facewoman
 Menghormati hak-hak kekayaan intelektual Kepada Pihak lain dan mengharapkan para pengguna untuk melakukan hal yang sama. Sesuai dengan Digital Millennium Copyright Act ("DMCA"), teks yang dapat ditemukan di situs Blog facewoman sesuai web Kantor Hak Cipta AS di http://www.copyright.gov/legislation/dmca.pdf, Kami Blog Facewoman.blogspot.com akan merespon secepatnya untuk pemberitahuan tentang Adanya dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Agen Hak Cipta Ditunjuk Blog Facewoman.blogspot.com itu, yang diidentifikasi dalam pemberitahuan contoh di bawah :

* Pemberitahuan Pelanggaran Dugaan untuk Konten Terbuat Tersedia Melalui Blog Facewoman.blogspot.com  

  1. Jika Anda adalah pemilik hak cipta, berwenang untuk bertindak atas nama satu, atau diberi kuasa untuk bertindak di bawah hak eksklusif di bawah hak cipta, silakan melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta yang terjadi pada atau melalui website http://facewoman.blogspot.com/ dengan menyelesaikan pemberitahuan berikut ini (" Pernyataan ") dan memberikan kepada Agen Hak Cipta Ditunjuk.DMCA Pemberitahuan Pelanggaran Dugaan ("Pemberitahuan") 
  2. Identifikasi cipta karya yang Anda klaim telah dilanggar, atau-jika beberapa karya cipta yang dilindungi oleh Pemberitahuan ini Anda dapat memberikan daftar wakil dari karya cipta yang Anda klaim telah dilanggar.
  3. Mengidentifikasi bahan atau link Anda klaim pelanggaran (atau subyek aktivitas pelanggaran) dan bahwa akses yang akan dinonaktifkan, termasuk minimal, jika ada, URL dari link ditampilkan pada situs Blog facewoman.blogspot.com mana seperti bahan dapat ditemukan.
  4. Memberikan alamat surat, nomor telepon, dan, jika tersedia, alamat email.Sertakan baik dari pernyataan berikut dalam tubuh Pemberitahuan:
  5. "Saya dengan ini menyatakan bahwa saya memiliki keyakinan iman yang baik bahwa penggunaan disengketakan hak cipta tidak diizinkan oleh pemilik hak cipta, agennya, atau hukum (misalnya, sebagai penggunaan adil)."
  6. "Saya dengan ini menyatakan bahwa informasi dalam Pemberitahuan ini adalah akurat dan, di bawah sumpah, bahwa Akulah pemilik, atau diberi kuasa untuk bertindak atas nama pemilik, hak cipta atau hak eksklusif di bawah hak cipta yang diduga dilanggar. "
  7. Menyediakan nama lengkap hukum dan tanda tangan elektronik atau fisik Anda.


* Memberikan Pemberitahuan ini, dengan semua item selesai, untuk cintakubaca@gmail.com

 Blog Facewoman.blogspot.com tidak mengizinkan kegiatan pelanggaran hak cipta melalui layanan web Atau Blog, jika benar diberitahu bahwa konten melanggar,Kami akan menghapus sekaligus menonaktifkan akses ke konten tersebut. Blog Facewoman.blogspot.com berhak untuk menghapus dan menonaktifkan akses ke konten tanpa pemberitahuan sebelumnya.Dalam kondisi yang tepat, Blog Facewoman.blogspot.com juga akan menghentikan pengguna yang menentukan sebagai pelaku pelanggaran berulang.
Lebih baru Lebih lama